Ivan Wirata Official Website
Close

Fraksi Golkar Warning Pemprov Jambi Soal Kebocoran Penerimaan Pajak

JAMBERITA.COM- Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar dapat meminimalisir kebocoran penerimaan pajak dengan melakukan percepatan digitalisasi.

 

Iklan dalam berita

Itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar Ivan Wirata dalam rapat Paripurna DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/11/2023).

 

“Fraksi Golkar terus mendorong Pemprov Jambi untuk mempercepat melakukan Digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu dan efisiensi penerimaan, serta meminimalisir kebocoran penerimaan, kami berharap bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi untuk mendukung efisiensi layanan Pajak dan Retribusi Daerah,” paparnya.

 

Fraksi Golkar juga mendorong Pemprov Jambi untuk berupaya melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tahun-tahun selanjutnya, sesuai Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. “Dalam kesempatan ini juga meminta Pemprov Jambi, agar memperhatikan setiap objek retribusi, jangan sampai kita hanya mampu memungutretribusinya sementara kita luput memperhatikan dan fasilitas dan atau sarana yang tersedia. Karena hakikat retribusi itu adalah berhubungan dengan kualitas,” tegasnya.

 

Fraksi Golkar berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pemproc Jambi merupakan salah satu upaya hukum untuk memberikan dasar hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemprov dan masyarakat. Dalam menjawab upaya hukum bagi pemangku kepentingan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dipahami bahwa pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi maupun pungutan daerah lainnya adalah dibebankan kepada masyarakat.

 

“Oleh karena itu kami berharap dalam melakukan pungutan harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak/retribusi untuk membayar dan dengan tata cara atau mekanisme yang tidak memberatkan,” ungkapnya.

 

Fraksi Golkar berpendapat dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah Provinsi Jambi, peran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan unsur yang cukup penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk menyelenggarakan layanan bagi masyarakat.

 

Oleh karenanya itu, perlu upaya meningkatkan jumlah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi yang memiliki kedudukan, potensi dan peran yang sangat penting dan sekaligus untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan perlu diatur pula tatanan hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat menjadi wadah dan rambu-rambu pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Dalam rangka terus meningkatkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Jambi terutama dalam meningkatkan pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di masyarakat menjadi lebih baik dan mengikuti perkembangan pengelolaan keuangan saat ini maka Pemprov Jambi diharapkan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pintanya.

 

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebaiknya diikuti dengan kajian-kajian yang lebih rinci dan lebih dalam tentang tarif dan penghitungan potensi serta proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Jambi yang berguna untuk diatur selanjutnya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

 

“Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami menyepakati Ranperda ini untuk disahkan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat digunakan para pemangku kepentingan (stakeholder) dengan baik, menjadi rujukan dalam melakukan penyesuaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

 

Ivan menjelasakan, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien. Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada awalnya diatur oleh UU PDRD, kini diatur dengan UU HKPD dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).

 

“Urgensi kehadiran Ranperda ini merupakan mandatory dari UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diamanatkan pada Pasal 94 “penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD)”. Dalam PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Diamanatkan, Pemerintah Daerah harus menyusun Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat 5 Januari 2024,” pungkasnya.(afm)

 

Sumber : https://jamberita.com/

Iklan Bawah Berita

Related Posts