Ivan Wirata Official Website
Close

Ponton Batubara Tabrak Jembatan Aurduri I, Begini Analisis Anggota Komisi III DPRD Provinsi Ivan Wirata

METROJAMBI.COM – Insiden penton batubara menabrak tiang pengaman jembatan Aurduri I, Senin (13/5) lalu, masih perhatian serius anggota dewan Provinsi Jambi.

 

Iklan dalam berita

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi ini pun membuat analisis terkait kejadian itu.

 

Menurutnya, kejadian itu sangat berdamapak terhadap ketahanan jambatan Aurduri I. Sebab, tiang utama jembatan terancam bergeser atau lari dari posisi sebelumnya.

Apalagi jembatan itu menjadi penghubung antar Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi yang dilalui oleh kendaraan dengan tonase berat seperi bus, truk dan lain sebagainya.

“Selain menjadi penghubung, jembatan itu juga untuk mempermudah masyarakat Jambi dan sebagai penunjang ekonomi Jambi,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.

 

Ketuaa DPD Partai Golkar Muarojambi ini menjelaskan, fungsi utama tiang penyangga jembatan itu adalah sebagai pondasi untuk ketahanan keseimbangan, baik dalam menopang beban atau menahan derasnya arus sungai.

 

“Fungsi dibangunnya fender juga untuk melindungi dan sebagai bumper dalam pelindung tiang utama dari benturan langsung terhadap tiang utama,” bebernya.

 

Lebih jauh, Ivan menjelaskan, jembatan Batanghari I yang berlokasi di Kota Jambi Provinsi Jambi itu memiliki panjang 504 meter dengan lebar 9 meter yang melintang di atas Sungai Batanghari.

 

Jembatan itu dibangun oleh Kementerian PUPR, yang dikelola oleh Ditjen Bina Marga, dan pemeliharaan dilaksanakan oleh balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Jambi.

 

Kejadian dan Solusi

 

Adapun kejadian penabrakan tiang pengaman itu, kata Ivan, akibat kurangnya penkajian yang matang dari dinas terkait, seperti memperhitungkan deras arus sungai yang mengalir saat tongkang melintas sehingga rawan terjadinya tabrakan.

 

“Diduga salah satu penyebab dari tertabraknya fender tersebut, karena arus air yang cukup deras, sehingga membuat tongkang/ponton atau kapal yang membawa batu bara kehilangan kendali,” ujar Ivan.

 

“Kejadian itu sudah berulang kali, baik itu dari arah hulu maupun dari arah muara sungai batanghari,” beberi Ivan.

 

“Diduga salah satu penyebab dari tertabraknya fender tersebut, karena arus air yang cukup deras, sehingga membuat tongkang/ponton atau kapal yang membawa batu bara kehilangan kendali,” ujar Ivan.

 

“Kejadian itu sudah berulang kali, baik itu dari arah hulu maupun dari arah muara sungai batanghari,” beber Ivan.

 

Ivan berharap untuk mengatasi hal serupa terjadi menurutnya harus ada penkajian yang matang bersama stakeholder terkait, baik itu mempersiapkan dokumen kajian serta analisis dampak kerusakan atau perbaikan.

Dan untuk dapat diexpose dan dipersentasekan dengan stakeholder terkait serta data-data pendukung dalam pembuatan Detail Engineering Design (DED), perhitungan struktur konstruksi fender, time schedule pelaksanaan yang perlukan oleh stakeholder terkait serta dikoordinasikan dan diasistensikan dengan team teknis Ditjen Bina Marga, Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, harus ada spesifikasi standar untuk jenis perbaikan konstruksi fender yang akan digunakan. Serta perlu sekirannya tiang fender tersebut dipasang karet fender untuk mengurangi energi benturan yang tinggi dengan gaya reaksi yang relatif rendah.

 

“Mempersiapkan segala kebutuhan untuk keselamatan konstruksi yang digunakan pada fender tersebut,” paparnya.

 

“Mempersiapkan segala kebutuhan rambu-rambu kerja dan larangan atau peringatan serta sarana pendukung lainnya yang sifatnya untuk keselamatan dan keamanan jembatan dan penguna trasportasi sungai,” bebernya.

 

Sementara untuk keselamaatan lingkungan perairan setempat, kata Ivan, di areal perkuatan atau perbaikan fender pada malam hari diperlukan penerangan yang baik.

 

“Memperhitungkan segala resiko yang akan terjadi pada saat pelaksanaan perbaikan fender baik terhadap konstruksi fender itu sendiri maupun pembangunan jembatan serta lingkungan perairan setempat,” bebernya.

 

Mempersiapakan metode pelaksanaan agar pekerjaan berjalan dengan lancar dan sistem arus lalu lintas barang dan orang yang menggunakan trasportasi sungai di lokasi tersebut serta selalu tetap berkoordinasi agar semua perkerjaan berjalan dengan lancar, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

 

“Perlu kiranya dilaksanakan sosiallisasi dan koordinasi dengan aparat atau unsur-unsur terkait serta tokoh masyarakat setempat, agar masyarakat mengetahui dan memahami dilokasi tersebut sedangan adanya pelaksanaan perbaikan fender jembatan sehingga tidak terjadinya insiden ataupun kecelakaan,” papar Ivan.

 

Oleh karena itu kata dia, perlu kirannya dipasang rambu dan fasilitas berupa tanda-tanda tertentu berupa papan berwarna atau pelampung yang tidak berpindah-pindah atau isyarat sinar yang digunakan untuk memberikan larangan, perintah, petunjuk dan peringatan serta penuntun bagi pemakai alur pelayaran sungai ataupun danau dan perlu juga dipasang rambu dan lampu pada jembatan dan fender sebagai peringatan yang melewati kolong jembatan.

 

Kemudian lanjutnya, dapat mengunakan jasa pelayanan pemandu untuk membantu nahkoda. kapal agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar, memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat, keadaan cuaca, kondisi arus, rintangan alam, kepadatan kondisi lalu lintas kapal serta kolong- kolong jembatan yang akan dilalui antara pilar ke pilar, untuk menjaga keselamatan kapal dan lingkungan.

 

“Untuk keselamatan lingkungan dan kapal baik itu yang melintasi kolong jembatan untuk dapat menggunakan beberapa tugboat yang menarik dan yang menahan serta tugboat yang dapat manuver/bergerak menarik atau mendorong untuk menjaga keseimbangan kiri dan kanan sehingga ponton dan tongkang dapat terkendali,” bebernya.

 

Berbagai Peraturan.

 

Hal ini juga disuarakan Ivan bukan tanpa alasan. Menurutnya dalam menjaga pembanguan negara, ada berbagai aturan yang kuat yang mengatur itu semua.

 

Seperti Undang Undang Repoblik Indonesai Nomor 17 Tahun 2008tentang pelayaran, Peraturan Repoblik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasi, peraturan Mentri PUPR nomor 10 Tahun 2022 tentang keamanan jembatan dan trowongan dan peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang pelaksanaan pengangkutan Batubara.

 

“Sekaligus Visi dan Misi Provinsi Jambi yaitu terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah ridho Allah SWT,” bebernya.

 

Sekaligus Visi dan Misi Provinsi Jambi yaitu terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah ridho Allah SWT,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Ivan berharap bilamana rencana yang akan dilaksanakan perbaikan fender Jembatan Batanghari-I harus patuh dan melaksanakan beberpa hal.

 

Diantarnya, sebagai pelaksana yang bertanggungjawab wajib mengikuti petunjuk dan arahan serta pertimbangan teknis yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara serta Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi segala bentuk persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Sebelum pekerjaan dilaksanakan pihak yang bertanggungjawab terhadap kerusakan fender di wajib mengurus asuransi kecelakaan kerja serta keselamatan dalam mengerjakan perbaikan fender yang akibatnya dapat berdampak ke Jembatan Batanghari-I milik Ditjen Bina Marga, Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, bilamana sesuatu hal yang tidak diingini terjadi yang akibatnya menimbulkan adanya kerugian Negara, serta masyarakat setempat dan penguna trasportasi sungai maupun danau,” bebernya.

 

“Sebelum melaksanakan pekerjaan perbaikan fender pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana diwajibkan melibatkan Tenaga Teknis atau Tim Teknis dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, untuk dapat mengawasi serta sebagai kontrol pekerjaan yang telah disepakati dan disetujui bersama,” lanjutnya

 

 

Sumber : www.metrojambi.com

 

 

 

Iklan Bawah Berita

Related Posts