Tulisan Sahabat IW – Aslmkm…adik adik MHS sahabat IW…
Tupoksi dewan itu normatif bisa dibaca dan juga diapat dlm matrikulasi perkuliahan… Tapi program DPRD dalam hak mengusulkan kebijakan publik baik berupa ranperda dan RAPBD itu yg harus diulik dibedah tuntas . Sehingga adik adik MHS bisa tahu kedalaman ilmu dan jiwa seorang agt DPRD dalam berbakti kepada rakyat.
Contohnya RAPBD tentang pendapatan CSR dan bagi hasil dgn kab dan pusat, Raperda tentang penyetopan HGU yg terlantar, dan yg habis masa pakai utk dikembalikannke masyarakat adat sudah dibuat belum,,???, dst dst.
Dgn demikian isi kuliah umum tidak hambar dan ambyar alias biasa biasa saja datar datar saja .
Dari paparan idea yg dilempar dan disharing ke MHS itu nanti dapat masukan dan kritikan yg muaranya nanti akan di usulkan dan diajukan pada saat sidang komisi dan dengar pendapat dgn pihak eksekutif .
Kakek kira itu lebih menarik dan lebih hidup karena materi diadopsi dari study kasus lapangan oleh agt dewan utk di seminarkan dalam kuliah umum dan akan digodok besamo eksekutif yg bisa menelurkan kebijakan kebijakan daerah dan mengurai keruwetan atau problem dimasyarakat lewat perda dan fungsi fungsi agt dewan …
Lebih sering dialog dgn MHS baik lewat seminar kuliah umum atau rumah aspirasi maka dewan akan dikawal MHS dalam mengayomi rakyat …. Salam kakek yg agak nyinyir kali ini. ( Kusnun Kakek )
